Header Ads

Pedoman dan Juknis Gupres SMP Tahun 2019


Pedoman Gupres Tahun 2019

Juknis atau pedoman guru berprestasi jenjang Sekolah Dasar 2019 yang kami bagikan ini merupakan program dari Ditjen GTK Kemdikbud, dengan tema “Membangun Guru Pendidikan Dasar yang Unggul untuk Meningkatkan Pembelajaran Abad 21 dan Era Revolusi lndustri 4.0”

Pedoman Gupres Tahun 2019, Pemilihan Guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2019 diselenggarakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi dan menumbuhkan keteladanan guru SMP di Indonesia. Peningkatan kompetensi ini diharapkan akan berdampak positif terhadap karier guru dan mutu pendidikan secara nasional.

Pedoman ini merupakan pegangan bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan Guru SMP Berprestasi tingkat nasional tahun 2019

Baca juga:

Juknis Pedoman Gupres 2019
Juknis Pemilihan Guru SD SMP Berprestasi Tahun 2019 ini menjadi acuan bagi Peserta, sekolah, kecamatan dan Dinas Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Provinsi, serta Panitia Tingkat Nasional dalam Pemilihan Gupres SD SMP Tahun 2019.

Persyaratan Akademik
  • Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D-IV
  • Memiliki sertifikat pendidik.


Persyaratan Administratif
  • Tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah/dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah
  • Masa min 8 (delapan) tahun sebagai guru secara terus-menerus
  • Melaksanakan beban mengajar sekurang-kurangnya 24 jam perminggu
  • Tidak pernah dikenai hukuman selama 3 (tiga) tahun terakhir
  • Berpartisipasi sebagai pengurus dalam organisasi kemasyarakatan
  • Belum pernah menjadi finalis seleksi guru dikdas berprestasi tingkat nasional dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
  • Tidak sedang mengikuti lomba tingkat nasional lainnya yang diselenggarakan oleh Kemendikbud pada tahun yang sama

Persyaratan Khusus
  • Membuat portofolio 3 (tiga) tahun terakhir
  • Membuat dan menyerahkan karya tulis ilmiah dalam bentuk laporan hasil penelitian atau laporan best practices
  • Memiliki kinerja dan kompetensi minimal baik dengan melampirkan hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG)
  • Jika lolos ke tingkat provinsi dan nasional harus menyiapkan Video Pembelajaran.

Pedoman Gupres 2019
  • Pedoman Gupres SMP 2019

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.